Pengertian Psikologi Hukum Menurut Para Pakar
Pengertian Psikologi Hukum menurut para
pakar, sebagai berikut :
Pengertian Psikologi
Hukum menurut Soejono Soekanto adalah ilmu tentang
kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan atau sikap yang antara lain
mencakup beberapa cabang metode studi, yang berusaha mempelajari hukum secara
lebih mendalam dari berbagai sudut pandang, yaitu sosiologi hukum, antropologi
hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Menurut Drever J.A.,
Pengertian Psikologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia.
Dalam ilmu hukum karya Satjipto
Rahardjo dijelaskan bahwa salah satu segi yang menonjol pada hukum ialah
penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
Dengan demikian sadar ataupun tidak, hukum telah memasuki bidang yang menggarap
tingkah laku manusia. Hukum pidana disadari atau tidak merupakan bidang hukum
yang sering berurusan dengan psikologi ini. Dengan pidana, kejahatan diharapkan
dapat dicegah dan ini merupakan salah satu contoh yang jelas mengenai hubungan
antara hukum dan psikologi.
Leon Petrazycki,
seorang ahli filsafat hukum menggarap unsur psikologis dalam hukum
dengan menempatkannya sebagai unsur utama. Beliau berpendapat bahwa fenomena
hukum terdiri atas proses-proses psikis yang unik, proses ini dapat dilihat
dengan menggunakan metode instropeksi Bodenheimer. Apabila kita mempersoalkan
hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan perbuatan sesuai dengan
itu, semua itu bukan karena hak-hak itu tercantum dalam peraturan, melainkan
semata-mata karena keyakinan kita bahwa kita harus berbuat seperti itu. Oleh
sebab itu, ia membuat pengalaman imperatif-atributif yang memengaruhi tingkah
laku mereka yang mereka yang merasa terikat olehnya.
Psikologi Hukum menyoroti hukum sebagai salah satu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Cabang ilmu pengetahuan ini mempelajari perikelakuan atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan dari gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan atau sikap tindak tersebut.
Soejono Soekanto
mengatakan bahwa hasil penelitian tentang hubungan antara hukum dan sektor
kejiwaan, tersebar dalam publikasi hasil-hasil penelitian berbagai ilmu
pengetahuan. Pada umumnya, hasil-hasil penelitian tersebut menyoroti hubungan
timbal balik antara faktor-faktor tertentu dari hukum dan beberapa aspek khusus
dari kepribadian manusia. Masalah yang ditinjau berkisar pada soal-soal berikut
:
1. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi
pelanggaran terhadap kaidah hukum;
2. dasar-dasar pada kejiwaan dan fungsi
dari pola-pola penyelesaian terhadap pelanggaran kaidah hukum;
3. akibat pola penyelesaian sengketa
tertentu.
Pokok-pokok dari ruang lingkup
Psikologi Hukum, sebagai berikut :
1. segi psikologi tentang terbentuknya
suatu norma atau kaidah hukum;
2. kepatuhan atau ketaatan pada kaidah
hukum;
3. perilaku menyimpang;
4. psikologi dalam pengawasan perilaku
dan hukum pidana;
5. rangkuman.
Dari ruang lingkup psikologi tersebut,
tampak bahwa butir-butir itu merupakan tanda dari suatu perkembangan dalam
cabang-cabang ilmu pengetahuan hukum, sekaligus menunjukkan perkembangan di
lapangan studi psikologi. Demikianlah pembahasan mengenai pengertian psikologi
hukum menurut para pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian psikologi
hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.
Sumber
: Buku dalam Penulisan Pengertian Psikologi Hukum Menurut Para Pakar :
– Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi
Hukum. Yang Menerbitkan CV Pustaka Setia : Bandung.
Sumber: http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-psikologi-hukum-menurut-para-pakar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar