Shalat ini dinamakan
tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih
beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih
termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini
dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam
yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]
Adapun shalat tarawih tidak
disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus
dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar
fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di
malam mana saja.[2]
Para ulama sepakat bahwa
shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama
Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah
mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan
perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.[3]
Imam Asy Syafi’i, mayoritas
ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah
berpendapat bahwa lebih afdhol shalat tarawih dilaksanakan secara berjama’ah
sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu
‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara
berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa
dengan shalat ‘ied.[4]
Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah
lalu.
Dari Abu Hurairah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan
qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah
lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud
qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5]
Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan
syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan
mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]
Yang dimaksud “pengampunan
dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil
berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun
An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah
khusus untuk dosa kecil.[7]
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat
semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu
beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ
لَيْلَةً
“Siapa yang shalat
bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam
penuh.”[8]
Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat
tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya
shalat.
Ulama-ulama Hanabilah
(madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat
yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir
serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah
shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya).
Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf
(shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]
Penulis: Muhammad Abduh
Tuasikal
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan
[1]
Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[2]
Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[3]
Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.
[4]
Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[5]
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[6]
Lihat Fathul Bari, 4/251.
[7]
Idem.
[8]
HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan
Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no.
447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9]
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar